
Palaran, pada Rabu (23/4/2025).
Hingga kini, keduanya masih dirawat intensif di RS Hermina dalam kondisi belum sadar.
“Kami belum bisa meminta keterangan karena keduanya dalam kondisi belum sadar,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, saat diwawancarai pada Kamis (24/4/2025).
Kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang dikendarai kedua pelajar melaju dari arah Palaran menuju Samarinda.
Di saat bersamaan, sebuah truk dari arah berlawanan hendak berbelok masuk ke bengkel. Akibat tidak dapat mengendalikan kendaraan, motor yang ditunggangi para pelajar tersebut menabrak truk.
“Pengendara motor tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga tabrakan pun terjadi,” jelas Kompol La Ode.
Pihak kepolisian telah memeriksa sopir truk yang terlibat, sementara kondisi kedua korban masih menjadi perhatian utama tim medis.
Pentingnya peran orangtua
Menanggapi insiden ini, Kompol La Ode kembali mengingatkan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mencegah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Ia menekankan bahwa usia di bawah 17 tahun belum memenuhi syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan secara psikologis belum siap menghadapi tantangan di jalan.
“Anak-anak belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan secara psikologis juga belum siap menghadapi situasi di jalan,” tegasnya.
Data kepolisian menunjukkan, sejak tahun 2023 hingga 2025, lebih dari 320 pelajar di Samarinda terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengendarai motor tanpa izin.
Satlantas Polresta Samarinda telah melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, teguran langsung di lapangan, hingga penilangan terhadap pelanggar.
“Kami harap orang tua dan sekolah bisa bekerja sama lebih aktif untuk menjaga keselamatan anak-anak,” tutup Kompol La Ode.
Leave a Reply