
Sulawesi Selatan yang dikenal dengan nama Passobis.
TNI turun tangan langsung menangani kasus ini karena pelaku kerap mencatut nama TNI. Para pelaku juga menyasar anggota TNI hingga para istri prajurit.
Komandan Korem 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menyampaikan bahwa 40 pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
“Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan,” ujar Andre saat merilis pengungkapan kasus di Makodam XIV Hasanuddin, Makassar, Jumat (25/4/2025).
Modus Catut Nama TNI
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya laporan penipuan online yang mencatut nama pejabat TNI.
Korban tak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga internal TNI, termasuk anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit).
“Personel kami dari Siber dan timsus gabungan Intel Kodam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi sindikat berada di Kabupaten Sidrap,” kata Awan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa jaringan ini merupakan bagian dari kelompok terorganisir bernama Putra 99, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial HK.
“Sindikat penipuan ini dikoordinir langsung oleh seseorang berinisial HK, dengan nama kelompok Putra 99,” jelasnya.
Penipuan Berkedok Investasi
Setiap anggota sindikat memiliki peran spesifik, mulai dari menjalankan modus penipuan investasi, jual beli kendaraan dan barang elektronik, hingga menyamar sebagai anggota TNI menggunakan atribut serta identitas palsu.
“Korban mereka banyak, modusnya mulai dari investasi market trading, jual beli online, bahkan ada anggota Kodam yang menjadi korban. Mereka menyasar siapa saja, termasuk keluarga besar TNI,” terang Awan.
Diperkirakan, sindikat ini meraup keuntungan antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per bulan dari hasil penipuan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 144 unit handphone
- 8 unit laptop
- 4 senjata tajam
- 10 kartu perdana
Pihak Kodam XIV Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan institusi TNI.
“Selanjutnya mereka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Awan.
Leave a Reply