Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – Diduga Buat dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pria di Ngada NTT Ditangkap – PAUS138

PAUS138 – Diduga Buat dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pria di Ngada NTT Ditangkap

Polres Ngada mengamankan dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (24/4/2025).

Lihat Foto

Polres Ngada mengamankan dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (24/4/2025).

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.

“Dua pelaku yakni MFM (26) dan KG (21) diduga melakukan pembuatan dan pengedaran uang palsu di Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada,” ujar Valentino dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (25/4) siang.

Valentino menjelaskan bahwa terungkapnya kasus uang palsu ini berawal dari pengaduan seorang warga Desa Dariwali, Paulina Titu (52), di Pospol Jerebu’u Polsek Aimere Polres Ngada pada Kamis pagi.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, anggota Pospol menghubungi unit Buser SatReskrim Polres Ngada.

Setelah mendapatkan informasi, unit Buser langsung menuju lokasi dan bertemu dengan para terduga untuk melakukan interogasi.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibuatnya sendiri dengan cara di fotokopi dan pelaku mengakui bahwa dia baru mencoba-coba,” ungkapnya.

Valentino menambahkan bahwa pelaku telah mencetak uang palsu dengan total Rp 1.000.000, yang terdiri dari delapan lembar pecahan 100.000 dan empat lembar pecahan 50.000.

Dalam aksinya, pelaku juga sempat memberitahukan kepada seorang temannya, terduga KG, dan memberikan uang sebesar Rp 400.000.

“Untuk sementara, uang tersebut masih didalami karena pelaku KG belum jujur mengenai keberadaan uang tersebut dan masih dalam tahap lidik. Pengakuan KG menyebutkan bahwa uang empat ratus ribu telah dibakar,” imbuhnya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 600.000, dua unit ponsel milik pelaku, dan satu unit ATM Mandiri milik istri terduga MFL.

Selain itu, juga disita satu unit printer Canon, sisa kertas HVS dari pembuatan uang palsu, lem, serta gunting yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.

Kapolres Ngada menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan.

“Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dengan dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.

Polres Ngada berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *