
Sukoharjo, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit setelah mengetahui suami yang dinikahinya, INR (32), ternyata bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang diklaim, melainkan tukang servis mesin cuci.
Tak hanya itu, INR juga bukan lulusan Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti pengakuannya. Ia bahkan masih terdaftar sebagai kepala keluarga dari pernikahan sebelumnya.
Awal Perkenalan dan Pernikahan
EAP dan INR berkenalan ketika INR menjadi langganan es jus yang dijual EAP. Dari hubungan yang terjalin itu, keduanya akhirnya bertunangan dan menikah pada 17 Oktober 2021.
“Dia dulu ngakunya masih lajang. Terus kerjaannya PNS di BBWS Bengawan Solo,” ujar EAP saat diwawancarai, Jumat (25/4/2025).
Terbongkar Saat Pecah KK
Kebohongan INR terungkap ketika EAP hendak memecah Kartu Keluarga (KK) untuk persiapan persalinan anak pertamanya.
INR terus menghindar dan berbelit-belit ketika diminta mengurus dokumen.
“Aku posisi hamil muda tiga bulan habis opname karena teler, nekat ke Dispendukcapil Solo karena KK identitas mantan suami semua Solo,” jelasnya.
Namun saat KK dan KTP yang diklaim milik INR diperiksa, petugas menyatakan bahwa data tersebut tidak terdaftar alias palsu.
“Ini palsu semua ini,” kata dia menirukan ucapan petugas Dispendukcapil Solo.
Hal yang sama terjadi ketika EAP memeriksa dokumen ke Dispendukcapil Sukoharjo.
Terbukti Sudah Berkeluarga
Setelah menjalani tes biometrik di kelurahan, muncul data asli INR yang menunjukkan bahwa ia telah menikah. Saat dikonfirmasi, INR hanya diam.
“Sudah menikah saya kaget. Terus saya tanya (mantan suami) diam saja kalau datanya itu salah,” katanya.
EAP pun akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pernikahan ke Polres Sukoharjo pada 2022.
“Awal-awal dia (INR) nerima surat pemanggilan di Polres, dia minta suruh nyabut laporan. Tapi tidak aku cabut karena tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Sidang pidana terhadap INR telah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Pada Senin (21/4/2025) lalu, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi korban.
EAP hadir dengan pengacaranya, Asri Purwanti. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/4/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai instansi.
“Kemungkinan dari Pak Lurah, dari pejabat-pejabat. Sampai saksi dari Solo karena dia (terdakwa) mengaku kerja di BBWS. Makanya kasusnya agak lama karena melibatkan banyak pihak,” kata Asri.
Leave a Reply