Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – “Luka Lama” di Balik Penolakan Kremasi Murdaya Poo di Borobudur – PAUS138

PAUS138 – “Luka Lama” di Balik Penolakan Kremasi Murdaya Poo di Borobudur

Vihara Graha Padmasambhava di Dusun Ngaran II, Borobudur, Magelang, medio April 2025.

Lihat Foto

“Luka lama yang sampai saat ini belum sembuh,” cetusnya dalam kegiatan mediasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).

Tak ada penjelasan detail soal luka lama dalam forum terbuka itu.

Dari silang sengkarut pembicaraan, alasan “keberatan warga” bisa dibilang jadi landasan penolakan kremasi Murdaya Poo di Dusun Ngaran II.

Vihara Graha Padmasambhava sempat diprotes

Erwin–bukan nama sebenarnya–berusia 20-an kala warga memprotes pendirian Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Buddha di Dusun Ngaran II, Desa/Kecamatan Borobudur. Bangunan itu kini bernama Vihara Graha Padmasambhava

Warga setempat melayangkan surat protes kepada Bupati Magelang 2004-2014 Singgih Sanyoto. Tidak ada keterangan waktu dalam dua lembar surat yang dilihat Kompas.com.

Erwin bercerita, kabar yang diterima warga pada 2003 adalah sebidang lahan milik Ferry Surya Prakasa akan dibangun gedung penginapan khusus umat Buddha.

Ferry diduga adalah pria yang pernah divonis bersalah atas pembunuhan penyanyi Alda Risma pada 12 Desember 2006.

Namun, mengutip surat protes warga, di kemudian hari gedung beralih menjadi Gedung Diklat Buddha. Bahkan, sejak 28 Januari 2005 papan nama gedung mencantumkan nama Buddhist Monastery (Biara Buddha).

Jauh sebelum surat protes warga dilayangkan, diduga Bupati Magelang 1999-2004 Hasyim Afandi memberikan persetujuan lahan Ferry dibangun Rumah Pendidikan dan Latihan Agama Buddha. Surat persetujuan ini bertarikh 3 Juli 2003.

Kompas.com mengecek Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) di kantor Desa Borobudur. Tertulis bahwa bangunan seluas 1.000 meter persegi itu sebagai Penginapan Padma Sambava.

Erwin menyatakan, penolakan kremasi di Dusun Ngaran II merupakan kulminasi atas ketidakpercayaan warga atas perubahan rencana dari penginapan menjadi biara umat Buddha. “Kami telanjur tidak percaya,” tuturnya pada medio April 2025.

Dia merasa warga ditipu. Namun, warga tidak pernah mengusik aktivitas beribadah umat Buddha di Vihara Graha Padmasambhava.

Erwin juga menyayangkan bukan keluarga mendiang Murdaya Poo yang berkomunikasi langsung dengan warga ataupun dalam mediasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Alih-alih, komunikasi diwakilkan oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

Menurut dia, munculnya Walubi dalam polemik penolakan kremasi seolah menimbulkan isu intoleransi agama, alih-alih masalah antarwarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *