Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap di PN Semarang – PAUS138

PAUS138 – Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap di PN Semarang

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 21 April 2025.

Lihat Foto

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 12.40 WIB, Mbak Ita tiba di pengadilan bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Keduanya tampak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat saat memasuki ruang sidang.

Mbak Ita juga terlihat mengenakan kerudung berwarna abu-abu. Saat disapa oleh awak media, ia tidak banyak memberikan komentar dan hanya tersenyum.

“Alhamdulillah, terima kasih,” ujar Mbak Ita singkat sambil duduk di ruang sidang.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Agendanya sidang pertama, intinya,” kata Haruno.

Ia menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, didaftarkan dalam satu berkas perkara.

Dua berkas perkara lainnya melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024. Dalam perkara ini, Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sementara Martono dan Rachmat diduga sebagai pemberi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *