
Adapun keduanya yakni Pratu MI dan Pratu FS yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah (29) hingga tewas.
“Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras,” kata Andrian kepada wartawan di kantornya, Senin (21/4/2025).
Saat ini, penyidik Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota juga sedang mendalami penggunaan narkoba oleh para pelaku.
Namun, untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025) di bawah pengaruh alkohol.
“Kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI AD, dari pemeriksaan oleh Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak,” ujar Andrian.
Sebelumnya, seorang pria bernama Fahrul Abdillah (29) tewas setelah dianiaya oleh sekelompok orang di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025).
Dua orang oknum prajurit TNI diduga terlibat.
Kedua oknum itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan dua warga sipil yakni MS (24) dan JH (34) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Leave a Reply