
hubungan gelap dengan seorang pria berinisial S (44) yang sudah beristri.
Hubungan tersebut berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki, yang membuat C, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen, terancam sanksi pemberhentian.
Disdikpora Kebumen berencana memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Karanganyar tersebut.
Kepala Disdikpora Kebumen, Yanie Giat Setyawan, menyatakan bahwa sanksi akan ditegakkan jika terbukti melanggar ketentuan.
“Nanti ya, tapi kalau dilihat jenis sanksi hukuman disiplin berat itu pemberhentian,” kata Yanie dalam keterangan resminya pada Sabtu (19/4/2025).
Yanie menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tergolong pelanggaran berat.
Sanksi pemberhentian akan diberikan sembari menunggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Sekarang sedang proses pemberhentian sementara dulu. Non-job dulu,” jelasnya.
Sejak awal, Yanie telah menerima laporan mengenai dugaan kasus yang menjerat oknum guru tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sifatnya menunggu dulu, karena yang bersangkutan masih pemeriksaan di polres,” terangnya.
Yanie juga mengimbau agar seluruh ASN, terutama yang berada di bawah naungan Disdikpora Kebumen, memperhatikan disiplin dan etika sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga marwah ASN serta kredibilitas institusi. “Ya, kepala sekolah itu kan figur pendamping guru. Kami harap kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kebumen, Amin Rahmanirasjid, mengonfirmasi bahwa ia telah mendengar tentang kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah tersebut.
Ia juga menunggu proses yang saat ini sedang berlangsung. “Diserahkan ke Disdik dulu,” ucapnya.
Leave a Reply