
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 12.40 WIB, Mbak Ita tiba di pengadilan bersama suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Keduanya tampak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat saat memasuki ruang sidang.
Mbak Ita juga terlihat mengenakan kerudung berwarna abu-abu. Saat disapa oleh awak media, ia tidak banyak memberikan komentar dan hanya tersenyum.
“Alhamdulillah, terima kasih,” ujar Mbak Ita singkat sambil duduk di ruang sidang.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Agendanya sidang pertama, intinya,” kata Haruno.
Ia menyebut ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, didaftarkan dalam satu berkas perkara.
Dua berkas perkara lainnya melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024. Dalam perkara ini, Hevearita dan Alwin diduga sebagai penerima suap, sementara Martono dan Rachmat diduga sebagai pemberi.
Leave a Reply