Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – 2 Oknum TNI Mabuk Miras saat Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas – PAUS138

PAUS138 – 2 Oknum TNI Mabuk Miras saat Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas

Danrem 064/Maulana Yusuf Kolonel Inf Andrian Susanto meminta maaf atas peristiwa penganiayaan yang diduga melibatkan dua oknum anggotanya hingga menewaskan warga Kota Serang, Banten. Senin (21/4/2025).

Lihat Foto

minuman keras.

Adapun keduanya yakni Pratu MI dan Pratu FS yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah (29) hingga tewas.

“Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras,” kata Andrian kepada wartawan di kantornya, Senin (21/4/2025).

Saat ini, penyidik Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota juga sedang mendalami penggunaan narkoba oleh para pelaku.

Namun, untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025) di bawah pengaruh alkohol.

“Kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI AD, dari pemeriksaan oleh Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak,” ujar Andrian.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fahrul Abdillah (29) tewas setelah dianiaya oleh sekelompok orang di Jalan Veteran, Kota Serang, Banten pada Selasa (15/4/2025).

Dua orang oknum prajurit TNI diduga terlibat.

Kedua oknum itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan dua warga sipil yakni MS (24) dan JH (34) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *