
Sleman ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun.
Akibat kekerasan tersebut, korban harus dirawat di rumah sakit dan menjalani operasi kandung kemih.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa peristiwa ini dilaporkan pada 3 April 2025.
Sementara kejadian kekerasan terjadi pada 26 Maret 2025 di salah satu tempat kos di Kapanewon Kalasan.
“Korban umur 4 tahun, pelaku inisial FR usia 37 tahun. Pelaku merupakan ibu tiri dari korban,” ujar Riski dalam jumpa pers, Kamis (17/04/2025).
Awalnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman menerima laporan dari rumah sakit yang merawat anak tersebut.
Korban mengalami luka yang diduga akibat kekerasan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA bersama UPTD PPA Kabupaten Sleman mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat, di mana korban saat itu masih berada di ruang ICU dan belum dapat diajak berkomunikasi.
“Saat itu korban baru selesai dilakukan tindakan operasi kandung kemih. Jadi di dalam itu terjadi pembusukan yang menurut keterangan dokter akibat hantaman benda tumpul,” jelas Riski.
Keesokan harinya, Unit PPA bersama psikolog dari UPTD PPA Sleman kembali mendatangi rumah sakit untuk mencoba berkomunikasi dengan korban.
“Mencoba komunikasi dengan korban, namun dari hasil komunikasi, kita tanya namanya siapa dan sebagainya, hanya satu kata yang keluar dari mulut korban, yaitu ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat,” ungkapnya.
Berdasarkan pernyataan korban dan kondisi psikisnya yang mendalam, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saya perintahkan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan,” tambah Riski.
Sejumlah saksi, termasuk tetangga korban, dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa korban sering mengeluh mengalami kekerasan.
“Singkron dengan keterangan korban, bahwa keterangan tetangga-tetangganya itu memang korban sering mengeluh, sering mengalami kekerasan-kekerasan oleh pelaku,” tuturnya.
Leave a Reply